Dokumentasi: Fasilitasi Isbat Nikah

BAZNAS Bersama Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Mojokerto Fasilitasi Pengesahan Pernikahan 11 Pasangan

02/06/2026 | AN - BAZNAS Kota Mojokerto

Mojokerto, 02 Juni 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto menindaklanjuti PKS (Perjanjian Ker Sama) antar 4 entitas antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, KEMENAG Kota Mojokerto, Pengadilan Agama Kota Mojokerto dengan melaksanakan program pengesahan dan pencatatan pernikahan bagi 11 pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026) di Pengadilan Agama Kota Mojokerto.

Program ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sebanyak 11 pasangan yang sebelumnya hanya memiliki pernikahan yang sah secara agama kini memperoleh kesempatan untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui negara melalui proses yang difasilitasi bersama oleh ketiga lembaga tersebut.

Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Iwandoko, SE., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, dokumen pernikahan yang sah menjadi dasar bagi penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Mojokerto, Drs. Akhnan, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS dalam membantu masyarakat memperoleh hak-hak keperdataan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kepastian status hukum.

Perwakilan Pengadilan Agama Kota Mojokerto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program isbat nikah terpadu ini. Melalui kolaborasi yang terjalin, proses pengesahan pernikahan hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara lebih efektif dan memudahkan masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, 11 pasangan suami istri kini telah memiliki status pernikahan yang sah baik secara agama maupun negara. Diharapkan program kolaboratif antara BAZNAS, Dispendukcapil, dan Pengadilan Agama Kota Mojokerto ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga di Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12